MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME
(INFRINGEMENTS OF PRIVACY)
Disusun Oleh :
APRIYANTI 13170718
PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Segala puji serta syukur karna atas izin dan
kuasanya makalah ini dapat terselesaikan, maka merasa bangga kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas makalah “Infringements of Privacy”
ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini membuat tentang “Infringements of
Privacy”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan
dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang telah
membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan
terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya
proposal ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada
kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini, penyusun
menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam
materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing agar proposal ini juah lebih
baik. Penulis berharap makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia
usaha maupun pendamping teman-teman belajar.
Depok, November 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Batasan
Masalah
1.3. Tujuan Penulisan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
2.2. Latar Belakang Cyber Law
2.3. Pengertian Cyber Law
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringement
of Privacy
3.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy
3.2.1. Kesadaran Hukum
3.2.2. Faktor Penegakan Hukum
3.2.3. Faktor Ketiadaan Undang-Undang
3.3. Landasan Hukum Infringement Of Prifacy
3.4. Contoh Kasus
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam
perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin
cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat,
tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan
sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang
bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin
keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet.
Beberapa instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan
suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari
pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang
negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk
melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut
dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan
sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan
mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam
kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2. Batas Masalah
Makalah ini membahas tentang cybercrime,
pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy,
contoh kasus infringement of privacy.
1.3. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah :
a. Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
b. Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
c. Menambah wawasan tentang cyber crime dan menggunakan
ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian
tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui
apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of
privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime?
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S
department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“,
adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Latar Belakang Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal
ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubahubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia
dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi).
2.3. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau
duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Contoh
Studi Kasus CYBERLAW:
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa
Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet
digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringement of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para
ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.
[Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa
Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi
tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan
Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di
Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun
1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let
Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya
untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 :
281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain,
atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol
interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk
mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya
sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam
rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat
Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan
tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang
terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan
kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
3.2. Faktor Penyebab Infringement of Privacy
3.2.1.
Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini
disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack
of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.2.2.
Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum
yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat
pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk
menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila
kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres
maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui,
dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan
disatu daerah.
3.2.3.
Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial
dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya
pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah
Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber
crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau
dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun
penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya
asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
3.3. Landasan Hukum Infringement of Privacy
Undang
– Undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden
Republik Indonesia Menimbang :
1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses
yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di
masyarakat.
2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia
dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan
dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan
nasional.
5. Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
6. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan
teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat indonesia.
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan
akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah
memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi
elektronik:
Bab
I, tentang Ketentuan Umum
Bab
II, tentang Asas dan Tujuan
Bab
III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
Bab
IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
Bab
V, tentang transaksi elektronik
Bab
VI, tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
Bab
VII, tentang perbuatan yang dilarang
Bab
VIII, tentang penyelesain sengketa
Bab
IX, tentang peran pemerintah dan masyarakat
Bab
X, tentang penyidikan
Bab
XI, tentang ketentuan pidana
Bab
XII, tentang ketentuan peralihan
Bab
XIII, tentang ketentuan penutup
Atau
UU ITE pasl 27 ayat 3.
Bunyi
Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut :
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi
pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seperti
halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga
berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan
berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau
pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran
nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya.
Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian
hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang
yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU
menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki
OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat
yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa
dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia,
belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu
sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3
UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet?
Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk
menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam
tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6
tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak. Namun apa mau
dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak
punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang
berpihak pada para penguasa uang.
Sedangkan
di Negara lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA. SOPA
adalah singkatan Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan undang-undang
penghentian pembajakan online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh Kongres ke
Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat
lebih leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA
adalah singkatan dari Protect Intellectual Property Act atau RUU Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual. RUU PIPA bertama kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh
Senator Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi tentang pelanggaran yang
disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal copies dan barang
palsu.
RUU
ini bertujuan untuk :
a. Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten
b. Perlindungan terhadap obat-obatan palsu
c. Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
d. CISPA adalah singkatan dari Cyber Intelligence Sharing
and Protection Act.Adapun Kutipan dari CISPA atau
Sharing Intelijen Cyber dan Undang-Undang Perlindungan:
"Menyimpang
dari ketentuan hukum lain, sebuah entitas mandiri yang dilindungi mungkin,
untuk tujuan cybersecurity - (i) menggunakan sistem cybersecurity untuk
mengidentifikasi dan memperoleh informasi cyberthreat untuk melindungi hak-hak
dan milik diri seperti dilindungi entitas, dan (ii) saham cyberthreat seperti
informasi dengan entitas lain, termasuk Pemerintah Federal.
3.4. Contoh Kasus
Mengirim dan
mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama
baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak
tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
a. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya
menyadap transmisi data orang lain.
b. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang.
Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu
pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
c. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam
sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized
Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang
berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
d. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi
yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
e. Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena
melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang
mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik
privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik
Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan
Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu
kredit.
Google sudah setuju untuk
membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah
dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh
kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses
peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan
reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan
seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan
gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan
bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak
selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan
(penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing
fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi.
Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si
objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan
sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa
prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan
infotainment. sebagai contoh :
a. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini
terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
b. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini
terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
c. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga
citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan
vulgar kepada publik.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement
of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan
melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2.
Saran
Penulis memberikan saran
kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara
positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi
internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.
DAFTAR PUSAKA
Ramli,
Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung:
Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw,
Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
Sulaiman,
Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis
Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
