MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME
(CYBER SABOTAGE AND EXTORTION)
Disusun Oleh :
APRIYANTI 13170718
APRIYANTI 13170718
PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur, penulis panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini
dibuat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai matakuliah Etika Profesi
dan Teknologi Informasi untuk tugas UAS, badan penulisan ini
dilakukan berdasarkan hasil dari beberapa sumber yang mendukung
penulisan ini. Dalam kesempatan ini penulis
menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu dalam
penulisan makalah ini, dan terimakasih juga kepada dosen pengajar yang telah
memberikan kesempatan kepada penulis untuk membuat makalah ini. Akhir kata, kami mengharapkan
semoga laporan ini bermanfaat bagi kelompok kami sendiri khususnya, dan bagi
para mahasiswa pada umumnya.
Depok, November 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2. Maksud
dan Tujuan
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Umum
2.1.1. Definisi Cyber Crime
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime
2.2. Jenis Cybercrime
2.3. Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
2.4. Cyber Law
2.5. Penegakan Hukum Cybercrime
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage
3.2. Contoh Kasus
3.3. Tindakan Hukum
3.4. Penanggulangan Cyber Crime
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi
informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan peradaban
manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara
signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata
dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Yaitu
munculnya kejahatan bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah
ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas
yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling
berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa
mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan
teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap
eksistensi manusia itu sendiri.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari
makalah ini adalah :
1.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang
Cyber Sabotage.
3.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu
teknologi yang didapatkan ke arah yang positif.
4. Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang
dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui
pengiriman e-mail.
5.
Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak
pidana penyebaran virus komputer melalui pengiriman email melalui
undang-undang.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini
dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang
lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering
disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung
jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas,
pembobolan website dll.
2.1.1. Defenisi Cyber Crime
Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet,
sebagai perbuatan melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber crime
didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.1.2. Karakteristik Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat
dibedakan menjadi tiga kelompok :
1. Cyber
against property yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori ini
antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan, fraud atau cheating,
forgery dan mischief.
2. Cyber
crime against person, yaitu meliputi pornografi, cyber harassment, cyber
talking dan cyber-tresspass.
3. Dan
selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web hacking,
breaking dan cyber terrorism.
2.2. Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cyber
crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja, dimana orang
tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2. Cybercrime sebagai tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi atau sistem
komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu.
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)
adalah
kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi
taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,
membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
2.3. Faktor Penyebab Munculnya
Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang
yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan
yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat
daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan
jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai
komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat
keamananan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam
skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap
sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi
yang melanggar.
2.5. Penegakan
Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian
penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku
masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu
melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai
dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang
memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU yang berkaitan
dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya
terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam
transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII
tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu hukum
yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum siber
adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum Pidana
Internasional, Hukum Telekomunikasi dll. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam
hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek
dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage
Cyber
sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan
komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang
disebut dengan cyber terrorism.
Setelah
hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran
tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering
disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah
beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
a. Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif,
atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
b. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak
berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka
atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
c. Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh
secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik,
sosial, atau aktivis.
d. Cyber Terrorisme bisa
menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer,
seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh
karena hacker tahun 2011.
e. Membombardir sebuah website dengan data sampai
kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.2. Contoh Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang
pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini sering disebut
dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi kasus
penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia cyber
virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus
cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan situs web.
Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak
oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya
layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik Depag dan
Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik Deperindag
tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga administrator
sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi pula cracker tersebut
tidak meninggalkan jejak.
3.3. Tindakan Hukum
Tindak pidana yang
sesuia dengan kasus tersebut sesuai dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai
berikut :
Pasal 22 yang
berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa
telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Dan juga dalam pasal
33 menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi:
“Setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang
berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dilanjutkan dengan
pasal 49 yang berbunyi :
“Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3.4. Penanggulan
Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban
kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
a. Mengamankan System.
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan
dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan
fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web
Server.
b.
Melakukan back
up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c. Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program
ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang
merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti
salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2.
Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita perlu
adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat, dan
perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk
kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak
terjadi berulang- berulang.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad M Ramli, Cyberlaw
dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2004
Abdul Wahid dan M Labib, Kejahatan
Mayantara (Cyber Crime),Bandung: Refika Aditama, 2005
Andri Kristanto, Jaringan
Komputer, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2003
C.S.T. Kansil dan Christine S.T.
Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Rineka Cipta.
Jakarta. 2000.

No comments:
Post a Comment