MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
& KOMUNIKASI
CYBERCRIME (ILLEGAL CONTENT)

Disusun Oleh :
APRIYANTI 13170718
APRIYANTI 13170718
PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT
karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal
Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma
Tiga (D.III) AMIK BSI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil
penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan
ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini
memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati
penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini,
karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan
kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang
bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis
harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi
rekan-rekan maupun pembaca meskipin dalam laporan ini masih banyak kekurangan.
Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca. Terima Kasih.
Depok, 12 November 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ..........
DAFTAR
ISI .........................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang .............
1.2. Maksud dan Tujuan .....
1.3. Ruang Lingkup ............
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
.
2.2. Karakteristik
Cybercrime ...................
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Illegal Content ..........................
3.2. Contoh Kasus Illegal Content ..........................
3.3. Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content .............................
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan ...................
DAFTRA PUSAKA ..............
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya
pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus cybercrime
di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi
data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall. Delik
formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan
yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan
internet.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
a. Menambah wawasan
dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya, mengenai
pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3. Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang
dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis
hanya membahas jenis cybercrime dalam lingkup Illegal Content di indonesia, dan penanggulannya serta penegakan
hukum Etika Profesi Tekonologi & Informasi di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit
disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara
langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a.
Pencurian dan
Penggunaan account internet milik orang lain salah satu
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b. Membajak situs Web Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2. Karakteristik
Cybercrime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Illegal Content
Menuurut
kejahatan dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggunakan ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang
salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain
hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi
pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer
seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat
internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.
Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal
yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik
itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar
berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada
kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di
alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak
dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka
tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu
memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto
atau vieo tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video
tersebut muncul di internet.
3.2. Contoh Kasus Illegal Content
Contoh Kasus Illegal Content
belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita yang
belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini
sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan
ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
3.3. Pelaku dan
Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content
baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa
“Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal
52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik
atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi
unsur:
a) Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama
baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi.
b) Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa
pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu
dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki
bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan
melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya
tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan Illegal
Content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal
content
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi
elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber
crime illegal content:
a) Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain
untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
b) Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem
yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
c) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut
d) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional
e) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime
f) Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
g) Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet sebagai
prioritas utama
BAB
IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada
11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran
warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya
penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSAKA

No comments:
Post a Comment