MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
& KOMUNIKASI
CYBERCRIME (DATA FORGERY)
Disusun
Oleh :
APRIYANTI 13170718
PROGRAM STUDI TEKNIK KOMPUTER
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam
semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan
kita semua.
Makalah Data
Forgery ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah
mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan
semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3. Rekan-rekan seperjuangan kelas 13.5B.01
Jurusan Teknik Komputer di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah bahu
membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai
hal.
Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data
Forgery.
Depok, November
2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud dan Tujuan
1.3. Metode Penelitian
1.4. Ruang Lingkup
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Data
Forgery
2.2. Faktor-faktor yang
Mendorong Kejahatan Data Forgery
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Definisi Data Forgery
3.2. Contoh Kasus Data Forgery
3.2.1.
Data Forgery pada KPU
3.2.2.
Analisa Kasus
3.2.3.
Email Pishing
3.2.4.
Instagram
3.3. Penanggulan dan Pencegahan Data Forgery
3.3.1
Penanggualan Data Forgery
3.3.2.
Penanggulan Global
3.3.3.
Cara Mencegah terjadinya Data Forgery
3.4. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dahulu,
ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar.
Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data
maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan
didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya
lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan
arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah
untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan,
walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah
dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting
masih bisa dilakukan.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari
makalah ini adalah:
1. Memberikan
pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2. Belajar
membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 4 mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3. Metode Penelitian
Metode
penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan
metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang
kasus data forgery.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan
tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs internet
maupun email pishing juga penanggulangannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan
dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya.
Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used
in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa
Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang
benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan
atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad
buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam
dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu
disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis,
data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang
cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake
website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini
mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh
lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2. Fakor-Faktor yang
Mendorong Kejahatan Data Forgery
Faktor Pendorong
Pelaku Data Forgery
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai
berikut :
1)
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2)
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3)
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong
mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar
peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Definisi Data Forgery
Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit
dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Pada
hari rabu 17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan
teknologi informasi TI, PT.Dana reksa di jakarta, berhasil
membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai
didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor ijo, partai mbah
jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL
injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan
string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs
KPU, kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi
tindakan yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU
No 36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00.
3.2.2.
ANALISA KASUS
Setelah
dilihat dari kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery
yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di
internal.ddan adapun dasar hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah
dalah dijerat dengan pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang
merupakan bentuk Lex specialis dari KUHP dibidang cybercrime. ada
tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani
firmansyah, hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang
melanggar pasal 22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang
telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a.
Akses kejaringan telekomunikasi; dan atau
b.
Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c.
Akses kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur
pasal ini telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani
secara ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk
itu, selain itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke
11 UU Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap
penyelenggaran telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah
jasa telekomunikasi .pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa
yang dilakukan oleh dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik
KPU.dilihat dari kasus dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU
ITE, yaitu sebagian berikut;
1) UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
atau mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan
atau Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik.
2)
UU ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum
mengakses computer dan atau sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan
karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan penghinaan dan
percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU dengn cara
mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah juga telah
terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada situs KPU.
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi
dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk
memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.
3.2.3. Email Pishing
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.2.4. Instagram
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi
akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di
smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu
lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan
senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang
mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam
ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link
yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda
percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel
Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi
ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file
ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user
agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek
untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan
pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs
tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber
memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah
milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka
malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar
diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk
mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan
ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum
mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak
ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3. Penanggulan dan
Pencegahan Data Forgery
3.3.1 Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
a.
Verify your Account
Jika verify nya meminta username,
password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu
ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan
saja, karena ini mekanisme umum.
b.
If you don’t respond within 48 hours,
your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48
jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
c.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
d.
Click the Link Below to gain access to
your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu
dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya
bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau
mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo
mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda
untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan
password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password
email Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang
berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.3.2 Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime :
Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah
:
1. melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber
crime.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
3.3.3 Cara Mencegah terjadinya Data
Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani
kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari
kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang
bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan
menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti
sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering
terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada
11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara
nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta
petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam
upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSAKA

No comments:
Post a Comment